Seminar Nasional “Implikasi Pencabutan UU Sumber Daya Air”

Pada hari Kamis, 16 April 2015, Prodi Magister Teknik bekerjasama dengan Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) akan melaksanakan Seminar Nasional “Implikasi Pencabutan UU Sumber Daya Air”.

Berikut ini adalah beberapa materi sosialisasinya. Hasil rumusan akan segera diupload di website ini.

Secara umum hasil rumusan sesi pagi telah disampaikan dalam pressc conference yang diwakili oleh Prof.Dr. Sudarto Notosiswoyo

  • Implikasi pencabutan UU SDA sangat besar, khususnya gangguan untuk dunia usaha (padat karya dan padat modal) dan pemenuhan kebutuhan air masyarakat. Akibatnya seluruh proses perizinan dihentikan.
  • Implikasi dari sisi regulasi:
    • Berlakunya kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
    • Berlakunya kembali PP 22/1982 tentang Tata Pengaturan Air.
  • Karena itu aturan payung harus segera diterbitkan, upaya hingga saat ini:
    • Dari Kemen-ESDM telah menerbitkan Surat Edaran Men-ESDM, berisi: Enam prinsip dasar pengelolaan sda, Perizinan yang masih berlaku akan tetap berlaku sesuai tanggal batas berlakunya, Izin baru dan yang dalam proses harus mengikuti ketentuan UU 11/1974 dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
    • Sedang menyusun Rancangan Permen-ESDM tentang Pengelolaan Air Tanah
    • Sedang menyusun Rancangan Kepmen-ESDM tentang Penetapan Cekungan Air Tanah
  • Dari Kemen-PU
    • Sedang menyusun Rancangan PP SPAM
    • Sedang menyusun Rancangan PP Pengelolaan Sumber Daya Air
    • dan beberapa Rancangan Permen (kurang lebih 10 sudah selesai disusun)
  • Menggunakan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu rujukan
  • Beberapa hal yang memerlukan formulasi lebih lanjut:
    • Syarat enam prinsip dasar harus bersifat teknis, turunan dari yang normatif.
    • Penyelenggaraan dan format perizinan air tanah.
    • Format kelembagaan: Pengelola air tanah, Pengusahaan air oleh BUMD dan BUMN
    • Format tata kelola dan tata niaga air tanah
  • Beberapa catatan penting ini akan dikembangkan sebagai Naskah Akademik dan akan disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam waktu dekat.

Materi press conference lengkap dapat diunduh di sini.

Paparan nara sumber:

  1. Prof. Din Syamsudin (PP Muhammadiyah)
  2. Dr. Surono (Kementerian ESDM)
  3. Ir. Sigid Permana, M.Eng (Kementerian PU)
  4. Ibu Aang (Dinas ESDM Jawa Barat)
  5. Ir. Bowo Suroso (Dinas Tata Air DKI Jakarta)
  6. Rachmat Hidayat (Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Air)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EnglishIndonesia