Sistem Penjaminan Mutu Prodi Magister Teknik Air Tanah

Sistem Penjaminan Mutu Program Magister Sarjana Teknik Air Tanah mengikuti Organisasi dan tata kerja Satuan Penjaminan Mutu dan Kebijakan Mutu yang dikeluarkan oleh Rektor ITB melalui SK Rektor No. 057/SK/K01/OT/2006 dan 202/SK/K01/OT/2006, yang kemudian direvisi oleh Peraturan Rektor No. 625/IT1.A/PER/2022 (dapat diunduh di bawah).

Program Magister Teknik Air Tanah harus mengusahakan pencapaian enam bidang Kebijakan Mutu ITB hingga saat ini, meliputi bidang: pendidikan, penelitian, layanan kepakaran, pengembangan sumberdaya manusia, kemahasiswaan, dan layanan manajemen) yang dijabarkan menjadi 30 Indikator Mutu Utama ITB.

Evaluasi terhadap capaian mutu di lingkungan unit kerja dilakukan melalui instrumen Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) (https://spm.itb.ac.id/kebijakan-spmi/) yang mewadahi Satuan Tugas Gugus Kendali Mutu (GKM) yang dibentuk oleh fakultas. Instrumen dan satgas ini akan melakukan proses pemantauan, asesmen dan evaluasi (MAE = monitoring, assessment and evaluation) terhadap capaian mutu ITB di tingkat fakultas hingga prodi.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EnglishIndonesia