KERANGKA PROGRAM ZI/WBK/WBBM

Berikut adalah outline program tahunan untuk lima tahun ke depan dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tingkat Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB).

Tahun 1:

  • Penguatan Tata Kelola Internal:
    • Membentuk tim kerja untuk mengaudit proses internal dan mengidentifikasi potensi perbaikan.
    • Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan aset.

  • Pelatihan dan Sosialisasi:
    • Mengadakan pelatihan etika dan integritas bagi seluruh pegawai.
    • Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pencegahan korupsi dan pelayanan publik yang baik.

  • Pengembangan Sistem Informasi:
    • Meningkatkan sistem informasi untuk memudahkan akses data dan layanan publik.

    Tahun 2:

  • Penguatan Pengawasan Internal:
    • Menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proses-proses kunci.
    • Memperkuat unit pengawas internal.

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
    • Mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan publik dan melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
    1. Kampanye Anti-Korupsi:
    • Mengadakan kampanye anti-korupsi secara rutin dan melibatkan seluruh pegawai.

    Tahun 3:

  • Pengembangan Sumber Daya Manusia:
    • Memberikan kesempatan pelatihan dan pengembangan bagi pegawai.
    • Meningkatkan kualifikasi pegawai melalui pendidikan lanjutan.

  • Peningkatan Kualitas Keputusan:
    • Menerapkan analisis data dan bukti dalam pengambilan keputusan.
    • Memastikan kebijakan yang diambil berdasarkan prinsip integritas.

  • Penghargaan Kinerja Berbasis Integritas:
    • Membuat sistem penghargaan yang mengakomodasi kinerja berbasis integritas.

    Tahun 4:

  • Pengukuran Kinerja Berkelanjutan:
    • Melakukan evaluasi terhadap pencapaian target integritas dan pelayanan publik.
    • Menyusun rencana perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.

  • Kemitraan dengan Pihak Eksternal:
    • Berkolaborasi dengan lembaga pemerintah dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan korupsi.

  • Pengembangan Inovasi Teknologi:
    • Menerapkan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

    Tahun 5:

  • Sertifikasi WBK dan WBBM:
    • Mengajukan sertifikasi WBK dan WBBM setelah memenuhi semua persyaratan.
    • Melakukan penilaian mandiri dan memperbaiki kelemahan yang ditemukan.

  • Pengawasan Eksternal:
    • Mengundang lembaga eksternal untuk melakukan audit independen terhadap proses dan sistem.

    You may also like...

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    EnglishIndonesia